Sejak dimulainya vaksinasi dosis kedua, sertifikat vaksin untuk penerima vaksin dosis kedua juga digunakan. Sertifikat ini bisa didapatkan dari halaman web resmi PeduliLindungi, ataupun dari aplikasinya.
Penggunaan e sertifikat vaksin covid ini sudah diterapkan sejak vaksin dosis pertama yang disebarkan beberapa bulan lalu. Di masa new normal, sertifikat ini adalah salah satu file yang harus dimiliki untuk banyak aktivitas, seperti pekerjaan, check in, maupun perjalanan.
Namun, masih ada beberapa masyarakat yang mengeluhkan bahwa belum mendapatkan sertifikat vaksin ke-2 PeduliLindungi meskipun sudah menerima vaksinnya. Menurut Juru Bicara vaksinasi, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengonfirmasi bahwa sertifikat akan keluar tidak lama setelah menerima dosis, maksimal 7-10 hari.
Akan tetapi, bila dalam jangka waktu tersebut belum mendapatkan juga, bisa melaporkannya via SMS, atau melewati website PeduliLindungi.
Untuk memastikan bahwa sertifikat sudah dikirimkan, anda bisa Periksa sertifikat Vaksin di halaman web resmi atau aplikasi PeduliLindungi.
Cek Sertifikat Vaksin
Pertama-tama buka aplikasi atau website PeduliLindungi, kemudian login dengan akun yang sudah anda daftarkan. Jika belum memiliki akun, pilih dulu bagian register untuk mendaftar. Anda akan diminta untuk memasukkan email atau nomor telepon anda yang nantinya akan dikirimkan kode OTP.
Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirimkan via email atau via SMS. Setelah berhasil Login, klik pada nama anda di bagian kanan atas.
Untuk aplikasi akan diarahkan ke daftar menu, kemudian pilih sertifikat vaksin, maka keseluruhan sertifikat vaksin yang anda miliki akan diperlihatkan Sertifikat Vaksin ke-2 PeduliLindungi berada di bagian bawah sertifikat vaksin pertama.
Begitu pula untuk pengguna halaman web, akan muncul menu menurun ke bawah, kemudian pilih sertifikat vaksin. Anda akan diarahkan ke halaman dengan nama anda terpampang di atas di sebuah kotak dengan tanda panah ke kanan di ujung. Klik tanda panah tersebut, maka akan muncul daftar sertifikat vaksin anda.
Sertifikat Vaksin Kedua Belum Ada?
Namun, menanggapi pada keluhan masyarakat bahwa sertifikat vaksin kedua belum ada, pihak Kementerian Kesehatan RI menyarankan untuk, anda agar menyampaikan masalah ini via email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Informasi yang diperlukan untuk mengirimkan email permasalahan antara lain:
- Nama
- NIK
- Tempat Tanggal Lahir Sesuai KTP
- Nomor Handphone
Kemudian lampirkan foto dan surat hasil vaksinasi dosis kedua yang anda dapatkan dari fasilitas Kesehatan tempat anda menerima vaksin. Pengaduan ini tidak hanya berfungsi untuk yang belum mendapatkan vaksin, tetapi juga untuk masyarakat yang terdapat kekeliruan dalam vaksinnya, misalkan dalam nama atau tempat tanggal lahir.
Itulah ulasan singkat tentang sertifikat vaksin ke-2 PeduliLindungi, dan untuk menangani masalah bagi yang sertifikatnya belum muncul. Sertifikasi vaksinasi covid ini berfungsi dua arah, baik untuk pemerintah maupun masyarakat. Dari sisi pemerintah untuk pendataan masyarakat yang sudah divaksin, sedangkan untuk masyarakat, sebagai bukti bahwa ia sudah menerima vaksin dan memiliki imunitas tambahan.